Profil Desa Mandala
Desa Mandala secara administratif termasuk dalam wilayah kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Terletak di arah barat Kabupaten Cilacap, dengan jarak ± 7 Km dari kantor kecamatan. Jarak Desa Mandala dari kantor bupati Kabupaten Cilacap ± 65 Km. Waktu tempuh menuju pusat kota kecamatan sekitar ± 18 menit, waktu tempuh menuju ibukota Kabupaten ± 1 Jam 35 menit.
Desa Mandala terdiri dari 24 RT, 8 RW dan 4 Dusun dengan luas wilayah adalah 529,996 Ha dengan batas-bata desa sebagai berikut:
dusun yang yang terdiri dari :
– Dusun Panimbang
– Dusun Lengkong Wetan
– Dusun Lengkong Kulon
– Dusun Cibungur
Batas wilayah Desa :
v Sebelah Utara : Desa Babakan, Kec. Karangpucung,
v Sebelah Selatan : Desa Ciporos, Kec. Karangpucung,
v Sebelah Barat : Desa Panimbang, Kec. Cimanggu,
v Sebelah Timur : Desa Surusunda, Kec. Karangpucung,
(Sumber : Monografi Desa Kabupaten Cilacap 2015, Desa Mandala)
Sejarah Desa
Pasca era kepemimpinan Kepala Desa Soeprapto dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2003, Desa Mandala tidak dipimpin oleh Kepala Desa Definitif, akan tetapi dipimpin oleh Pj (Penanggung Jawab) Kepala Desa, yakni Sutrisno selama 2 (dua) tahun dari tahun 1997 sampai dengan tahun 1999, Karnoto selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 akhir dan Awaludin Muuri selama 3 (tiga) bulan diakhir tahun 2002 memimpin sebagai Pj Kepala Desa Mandala.
Sumber : Propil Desa Mandala 2016Editor : Sekretariat Desa Mandala 2020
.
Pembangunan
Pemerintah desa bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desa melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman desa kami.
Lembaga Pemerintahan
Lembaga Pemrintahan desa sellau berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk warga. Kami harap dengan adanya media publikasi ini, kami dapat lebih dekat dengan warga.
“
Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.