+6285640450949

mandalacimanggu@gmail.com

Profil Desa Mandala

Desa Mandala secara administratif termasuk dalam wilayah kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Terletak di arah barat Kabupaten Cilacap, dengan jarak ± 7 Km dari kantor kecamatan. Jarak Desa Mandala dari kantor bupati Kabupaten Cilacap ± 65 Km. Waktu tempuh menuju pusat kota kecamatan sekitar ± 18 menit, waktu tempuh menuju ibukota Kabupaten ± 1 Jam 35 menit.

Desa Mandala terdiri dari 24 RT, 8 RW dan 4 Dusun dengan luas wilayah adalah 529,996 Ha dengan batas-bata desa sebagai berikut:

dusun yang yang terdiri dari :

– Dusun Panimbang

– Dusun Lengkong Wetan 

– Dusun Lengkong Kulon

– Dusun Cibungur

Batas wilayah Desa  :

v Sebelah Utara      :    Desa Babakan, Kec. Karangpucung,

v Sebelah Selatan   : Desa Ciporos, Kec. Karangpucung,

v Sebelah Barat      : Desa Panimbang, Kec. Cimanggu,

v Sebelah Timur     : Desa Surusunda, Kec. Karangpucung,

(Sumber : Monografi Desa Kabupaten Cilacap 2015, Desa Mandala)

Sejarah Desa

Desa Mandala berdasarkan cerita lisan yang disampaikan secara turun menurun dari generasi ke generasi diperkirakan sudah ada sekitar abad ke-6 pada masa-masa berdirinya Kerajaan Galuh, Jawa Barat. Desa Mandala merupakan wilayah pemekaran dari Desa Panimbang pada tahun 1990. Desa Mandala sejak tahun 1990 telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan Kepala Desa yang pernah menjabat. Terhitung semejak pemekaran Desa Mandala sampai saat ini (tahun 2020) sudah berganti pemimpin 7 (tujuh) kali.

 

Pada era kepemimpinan Kepala Desa Mandala pertama periode Tahun 1990 sampai dengan tahun 1997 yang dipimpin oleh Soeprapto, Desa Mandala telah berhasil membangun wilayahnya dengan pembangunan seperti diantaranya : 1). Pembangunan Jalan, Ruas Jalan Panimbang – Mandala – Babakan sepanjang ± 4,85 Kilo Meter, 2). Pembangunan Pal Tiang Listrik 4 (empat) Wilayah Dusun, 3). Pembangunan Kantor Pemerintahan Desa dan Balai Desa Mandala.

Pasca era kepemimpinan Kepala Desa Soeprapto dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2003, Desa Mandala tidak dipimpin oleh Kepala Desa Definitif, akan tetapi dipimpin oleh Pj (Penanggung Jawab) Kepala Desa, yakni Sutrisno selama 2 (dua) tahun dari tahun 1997 sampai dengan tahun 1999, Karnoto selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 akhir dan Awaludin Muuri selama 3 (tiga) bulan diakhir tahun 2002 memimpin sebagai Pj Kepala Desa Mandala.


Pada tahun 2003 Desa Mandala melaksanakan Pemilihan Kepala Desa untuk Kali 3 dan melantik Sartono sebagai Kepala Desa Mandala Definitif. Masa kepemimpinan sartono betahan 2 periode dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2014. Pada era kepemimpinannya, Desa Mandala berhasil membangun wilayahnya dengan pembangunan seperti diantaranya : 1). Peningkatan dan pembangunan jalan desa yang ada di 4 (empat) dusun di Desa Mandala, 2). Peningkatan Jalan Kabupaten, 3). Rehabilitasi Balai Desa, 4). Pembangunan Talud dan turap pengaman wilayah dan sungai, 5). Bantuan rehabilitasi sarana peribadatan (masjid/mushala). 
Setalah berakhir periode kepemimpinan sartono ditahun 2014, Desa Mandala dipimpin kembali oleh Pj (Penanggung Jawab) Kepala Desa selama 18 (delapan belas) bulan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 awal. Periode tahun 2016 awal  Desa Mandala melantik Anton Sujarwo, S.IP sebagai Kepala Desa Mandala Definitif hasil pemilihan serentak yang dilaksanakan pada 19 April 2016 dengan masa jabatan sampai dengan April 2022.
Setelah berakhirnya kepemimpinan Anton Sujarwo di tahun ini ( 2022 ) Mandala kini telah Memiliki Kepala Desa Baru yang Telah dilantik pada tanggal 17 mei 2022 yaitu SALAMET, S.Ag Sebagai Kepala Desa Definitif hasil pemilihan serentak yang telah dilaksanakan tanggal 28 Maret 2022 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2028.
 
 
 
Sumber : Propil Desa Mandala 2016
Editor   : Sekretariat Desa Mandala 2020

.

Pembangunan

Pemerintah desa bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desa melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman desa kami.

Lembaga Pemerintahan

Lembaga Pemrintahan desa sellau berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk warga. Kami harap dengan adanya media publikasi ini, kami dapat lebih dekat dengan warga.


Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!

Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.